Monday, March 7, 2016

Tugas 2 Memahami Teks Prosedur tentang Pengurusan Visa

hai gaes.. mulai sekarang aku bakal ngepos tugas tugasku.. biar barokah buat kalian. mulai dari mana ya?..
Bahasa Indonesia Kelas X
Tugas 2 Memahami Teks Prosedur tentang Pengurusan Visa
2)  cara mengurus visa harus mengurus paspor terlebih dahulu
1.     Persiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat paspor yaitu:
a.    Dokumen Asli KTP WNI dan fotokopinya 1 lembar. 
b.    Dokumen Asli Kartu Keluarga dan fotokopinya 1 lembar.
c.    Dokumen Asli Akta Kelahiran/Surat Nikah/ Ijazah dan fotokopinya 1 lembar.
d.    Dokumen Asli Paspor lama (untuk permohonan perpanjangan paspor) dan fotokopinya 1 lembar.
e.    Persiapkan meterai Rp. 6000 dan alat tulis untuk mengisi formulir.
f.     Bagi Anda yang ingin mengajukan untuk anak yang di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP, maka diperlukan fotokopi KTP orang tua serta kartu keluarga.
2.    Ada dua pilihan cara pembuatan paspor, yaitu dengan lewat jalur normal atau dengan online. Apabila Anda memilih untuk lewat jalur online, Anda hanya harus login ke Web resmi kantor imigrasi. Masukkan data serta melampirkan hasil scan dokumen asli yang menjadi persyaratan dalam pembuatan paspor. Pada akhir proses Anda akan menerima jadwal foto, wawancara, dan sidik jari. Kemudian, pergilah ke kantor imigrasi pada hari yang telah dijadwalkan. Apabila Anda memilih lewat jalur normal, Anda harus membawa semua persyaratan tersebut ke kantor imigrasi. Kemudian, ambillah formulir permohonan pembuatan paspor.
3.    Baik yang menggunakan jalur online maupun yang normal harus pergi ke kantor imigrasi pada hari yang telah dijadwalkan. Anda akan melewati proses wawancara, foto, dan cap sidik jari pada hari yang sama.
4.    Kemudian pada hari yang telah di tentukan Anda harus kembali lagi ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor Anda yang sudah jadi.
Cara membuat visa
Visa merupakan surat perizinan warga suatu negara tertentu ketika pergi berkunjung dan tinggal sementara di negara lain. Memiliki visa bagi seseorang yang tinggal sementara di Luar negeri merupakan hal yang wajib. Kecuali negara yang orang itu kunjungi sudah melakukan perjanjian bebas visa dengan negara asal orang tersebut. Lalu, bagaimanakah langkah –langkah yang harus kita tempuh untuk membuat visa?
1.     Pertama, lakukanlah pendaftaran secara online. Kemudian, cetaklah halaman konfirmasi DS-160 yang berisikan data pribadi Anda dan sebuah nomor konfirmasi dalam bentuk barcode. Aturlah jadwal pertemuan wawancara di kedutaan besar dengan memilih tanggal dan jam yang tepat. Anda harus datang tepat waktu sesuai jadwal pertemuan. Setelah itu, isilah formulir online yang ada dengan benar dan jujur.
2.    Kedua, lengkapilah persyaratan pembuatan visa menurut negara yang dituju. Persyaratan untuk memperoleh visa biasanya :
a.    Paspor minimal berlaku 6 bulan,
b.    Fotokopi KTP dalam kertas a4 (untuk anak yang masih sekolah minta surat keterangan dari sekolah atau salinan kartu pelajar yang masih berlaku),
c.    Fotokopi kartu keluarga,
d.    Fotokopi akta kelahiran,
e.    Foto 4x6 cm berwarna dan terbaru,
f.     Biaya pengajuan visa,
g.    Serta dokumen lainnya.
Persyaratan tersebut tergantung dari ketetapan masing-masing negara yang akan dikunjungi.
3.    Ketiga, Pergilah ke Kedutaan besar negara yang akan Anda kunjungi untuk menghadiri wawancara sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Anda ketika melakukan pendaftaran online. Sebelumnya, Anda harus sudah siap untuk menjawab segala pertanyaan yang mungkin diajukan saat wawancara. Pada saat wawancara, Jawablah setiap pertanyaan dengan jelas dan sesuai dengan kebenaran. Jangan lupa tunjukkan dokumen yang telah Anda persiapkan apabila diminta. Pada akhir wawancara, petugas wawancara akan memberikan kepada Anda sebuah dokumen berwarna seperti berikut ini :
a.    Dokumen berwarna Putih, berarti pengajuan Anda disetujui. Dokumen tersebut menjelaskan bagaimana cara mengambil paspor Anda yang sudah bervisa.
b.    Dokumen berwarna Hijau, berarti Anda diminta datang kembali untuk memberikan informasi tambahan.
c.    Dokumen berwarna kuning, berarti permohonan visa Anda dikenai proses administrasi tambahan.
d.    Dokumen berwarna Merah muda, berarti Anda belum memenuhi syarat untuk mendapatkan visa non-imigran.
e.    Dokumen berwarna Biru, berarti pengisian pengajuan Anda tidak lengkap.
4.    Keempat, Apabila permohonan pembuatan visa Anda telah  disetujui, Anda akan menerima kartu pengambilan paspor beserta visa. Kemudian, Anda dapat mengambil paspor dan visa Anda sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Tugas 3
1)   Prosedur Mengurus Kartu Pelajar
Tujuan : untuk mengetahui langkah-langkah dalam proses pembuatan kartu pelajar di sekolah.
Langkah-langkah :
1.     Biasanya pembuatan kartu pelajar dilakukan serentak pada seluruh peserta didik baru pada suatu instansi sekolah. Tetapi bagi siswa yang baru saja pindah atau bagi siswa yang kehilangan kartu pelajarnya maka, mereka haru mengurus kartu pelajar itu sendiri.
2.    Pertama, Datanglah ke kantor tata usaha di sekolah Anda. Kemudian beritahukanlah kepada petugas yang bertugas mengurus masalah kartu pelajar bahwa Anda ingin mengurus kartu pelajar.
3.    Kedua, Mintalah blangko pengisian data untuk membuat kartu pelajar kepada petugas. Kemudian, Isilah data pada blangko tersebut dengan benar dan jujur. Setelah blangko selesai Anda isi, serahkan kepada petugas.
4.    Setelah itu, Anda akan dipersilakan memasuki ruang pengambilan foto. Setelah semua proses dilakukan, Anda hanya harus menunggu kartu pelajar itu jadi biasanya sekitar 2 minggu dari semua proses pengurusan kartu pelajar.

2)  Cara Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
1.     Biasanya SKCK diperlukan oleh banyak orang ketika akan melamar ke suatu instansi. SKCK menjadi sangat diperlukan karena dengan adanya surat ini perusahaan atau instansi lainnya dapat memastikan riwayat orang yang akan menjadi anggota atau pekerja di perusahaan atau instansi tersebut di jamin oleh kepolisian
2.    Pertama, Pergilah ke RT atau RW untuk meminta surat pengantar pembuatan SKCK. Surat pengantar ini penting karena dengan surat ini Anda dapat meminta surat pengatar dari kelurahan.
3.    Setelah itu, Pergilah ke kantor kelurahan. Mintalah surat pengantar dari kelurahan. Anda harus melengkapi diri dengan syarat- syarat berikut ini agar dapat membuat surat pengantar dari kelurahan.
a.    Surat pengantar dari RT atau RW
b.    Fotokopi KTP satu lembar
c.    Fotokopi KK satu lembar
4.      Setelah surat pengantar dari kelurahan jadi, Anda bisa langsung menggunakan surat itu untuk membuat SKCK di Polsek atau Polres. Berikut adalah syarat-syarat administrasi yang harus anda penuhi untuk membuat SKCK di Polsek atau Polres.
a.    Surat pengantar dari RT atau RW
b.    Fotokopi KTP satu lembar
c.    Fotokopi KK satu lembar
d.    Pas foto berwarna latar merah 4 cm x 6 cm sebanyak 5 lembar
e.    Biaya administrasi sebesar Rp 20.000 rupiah
5.      Datanglah ke Polres atau Polsek. Sesampainya di sana, pergilah ke loket pembuatan SKCK. Kemudian, mintalah formulir pembuatan SKCK kepada petugas loket. Petugas akan memberikan kepada Anda dua formulir. Formulir itu berisi tentang data diri, riwayat pendidikan, riwayat catatan kasus, dan ciri-ciri fisik Anda. Isilah formulir itu dengan benar dan jujur.
6.      Selanjutnya, Anda akan dipersilakan petugas untuk masuk ke ruang sidik jari sebagai data untuk perumusan sidik jari Anda. Selain itu Anda juga harus menyerahkan biaya administrasi sebesar Rp10.000 dan pasfoto berwarna 1 lembar. Setelah selesai dari pembuatan sidik jari, Anda akan diberikan kartu rumus sidik jari.
7.      Serahkanlah kartu rumus sidik jari beserta sisa persyaratan administrasi pasfoto berwarna 4 lembar dan persyaratan lain) kepada petugas di loket awal (loket pembuatan SKCK).
8.      Tunggulah kurang lebih 5 -10 menit. Setelah itu, Anda akan dipanggil untuk mengambil SKCK serta membayar biaya administrasi sebesar Rp10.000
Jika SKCK yang Anda miliki harus di legalisir oleh Depkumham maka, setelah dari Polres atau polda, Anda harus melanjutkan untuk membuat SKCK ke mabes Polri. SKCK dari mabes Polri ini telah mendapat legalisir dari departemen Hukum dan HAM, serta Departemen luar negeri. Sehingga SKCK yang diterbitkan oleh mabes Polri ini sudah terdaftar di Depkumham. SKCK ini diperlukan untuk mengurus visa.
1.       Pertama, pergilah ke mabes Pori dengan membawa syarat-syarat administrasi sebagai berikut :
a.    Fotokopi KTP satu lembar
b.    Fotokopi KK satu lembar
c.    Fotokopi Akta Lahir satu lembar
d.    Fotokopi paspor satu lembar
e.    Pasfoto berwarna latar merah empat lembar
f.     Biaya administrasi Rp10.000
2.      Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi formulir yang diberikan petugas. Formulir ini sama dengan formulir yang diberikan di Polres . Namun perbedaannya Anda tidak perlu mengisi formulir untuk sidik jari. Karena Anda sudah melakukan pembuatan sidik jari di Polres atau Polsek. Setelah syarat-syarat administrasi sudah lengkap, Anda dapat menyerahkannya kepada petugas.
3.      Tunggulah beberapa menit, SKCK dapat Anda ambil di loket yang sama. Biaya administrasi pembuatan SKCK ini telah tertera di papan petunjuk pembuatan SKCK. Bayarlah biaya administrasi tersebut kepada petugas.


3)  Pada saat Saya mengikuti Pratada di sekolah. Setiap gugus diharuskan untuk membangun tenda. Karena gugus Saya adalah gugus 6 maka tempat mendirikan tendanya adalah di pojok lapangan. Sebelumnya kami menyiapkan satu tenda, tiga tongkat untuk menopang tenda agar bisa berdiri, dua tali tampar 5 meter dan satu yang sepuluh meter. Kami membagi tugas pada setiap anggota gugus. Ada yang bertugas melebarkan tenda, memegangi tongkat, menali tongkat, dan menancapkan pasak. Ada beberapa anak seperti Saya yang belum pernah mengikuti kemah sehingga kami selalu bertanya pada teman-teman yang sudah ahli dalam mendirikan tenda. Kerja sama sangat diperlukan dalam mendirikan tenda. Apabila kerja sama tidak berjalan dengan baik, maka tenda tidak akan segera jadi dan apabila jadi hasilnya mungkin akan jelek dan tidak kuat. Akhirnya gugus Saya berhasil mendirikan tenda kurang lebih 15 menit.

0 comments:

Post a Comment