Bahasa Indonesia Kelas X
Tugas
2 Memahami Teks Prosedur tentang Pengurusan Visa
2) cara
mengurus visa harus mengurus paspor terlebih dahulu
1.
Persiapkan segala persyaratan yang
dibutuhkan untuk membuat paspor yaitu:
a.
Dokumen Asli KTP WNI dan fotokopinya 1
lembar.
b.
Dokumen Asli Kartu Keluarga dan
fotokopinya 1 lembar.
c.
Dokumen Asli Akta Kelahiran/Surat
Nikah/ Ijazah dan fotokopinya 1 lembar.
d.
Dokumen Asli Paspor lama (untuk
permohonan perpanjangan paspor) dan fotokopinya 1 lembar.
e.
Persiapkan meterai Rp. 6000 dan alat
tulis untuk mengisi formulir.
f.
Bagi Anda yang ingin mengajukan untuk
anak yang di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP, maka diperlukan fotokopi
KTP orang tua serta kartu keluarga.
2.
Ada dua pilihan cara pembuatan paspor,
yaitu dengan lewat jalur normal atau dengan online. Apabila Anda memilih
untuk lewat jalur online, Anda hanya harus login ke Web
resmi kantor imigrasi. Masukkan data serta melampirkan hasil scan
dokumen asli yang menjadi persyaratan dalam pembuatan paspor. Pada akhir proses
Anda akan menerima jadwal foto, wawancara, dan sidik jari. Kemudian, pergilah
ke kantor imigrasi pada hari yang telah dijadwalkan. Apabila Anda memilih lewat
jalur normal, Anda harus membawa semua persyaratan tersebut ke kantor imigrasi.
Kemudian, ambillah formulir permohonan pembuatan paspor.
3.
Baik yang menggunakan jalur online
maupun yang normal harus pergi ke kantor imigrasi pada hari yang telah
dijadwalkan. Anda akan melewati proses wawancara, foto, dan cap sidik jari pada
hari yang sama.
4.
Kemudian pada hari yang telah di
tentukan Anda harus kembali lagi ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor Anda
yang sudah jadi.
Cara membuat visa
Visa merupakan surat perizinan
warga suatu negara tertentu ketika pergi berkunjung dan tinggal sementara di
negara lain. Memiliki visa bagi seseorang yang tinggal sementara di Luar negeri
merupakan hal yang wajib. Kecuali negara yang orang itu kunjungi sudah
melakukan perjanjian bebas visa dengan negara asal orang tersebut. Lalu,
bagaimanakah langkah –langkah yang harus kita tempuh untuk membuat visa?
1.
Pertama, lakukanlah pendaftaran secara online.
Kemudian, cetaklah halaman konfirmasi DS-160 yang berisikan data pribadi Anda
dan sebuah nomor konfirmasi dalam bentuk barcode. Aturlah jadwal
pertemuan wawancara di kedutaan besar dengan memilih tanggal dan jam yang
tepat. Anda harus datang tepat waktu sesuai jadwal pertemuan. Setelah itu,
isilah formulir online yang ada dengan benar dan jujur.
2.
Kedua, lengkapilah persyaratan pembuatan visa
menurut negara yang dituju. Persyaratan untuk memperoleh visa biasanya :
a.
Paspor minimal berlaku 6 bulan,
b.
Fotokopi KTP dalam kertas a4 (untuk anak yang
masih sekolah minta surat keterangan dari sekolah atau salinan kartu pelajar
yang masih berlaku),
c.
Fotokopi kartu keluarga,
d.
Fotokopi akta kelahiran,
e.
Foto 4x6 cm berwarna dan terbaru,
f.
Biaya pengajuan visa,
g.
Serta dokumen lainnya.
Persyaratan tersebut tergantung dari
ketetapan masing-masing negara yang akan dikunjungi.
3.
Ketiga, Pergilah ke Kedutaan besar negara
yang akan Anda kunjungi untuk menghadiri wawancara sesuai dengan jadwal yang
ditentukan oleh Anda ketika melakukan pendaftaran online. Sebelumnya,
Anda harus sudah siap untuk menjawab segala pertanyaan yang mungkin diajukan
saat wawancara. Pada saat wawancara, Jawablah setiap pertanyaan dengan jelas
dan sesuai dengan kebenaran. Jangan lupa tunjukkan dokumen yang telah Anda
persiapkan apabila diminta. Pada akhir wawancara, petugas wawancara akan
memberikan kepada Anda sebuah dokumen berwarna seperti berikut ini :
a. Dokumen
berwarna Putih, berarti pengajuan Anda disetujui. Dokumen tersebut menjelaskan
bagaimana cara mengambil paspor Anda yang sudah bervisa.
b. Dokumen
berwarna Hijau, berarti Anda diminta datang kembali untuk memberikan informasi
tambahan.
c. Dokumen
berwarna kuning, berarti permohonan visa Anda dikenai proses administrasi
tambahan.
d. Dokumen
berwarna Merah muda, berarti Anda belum memenuhi syarat untuk mendapatkan visa non-imigran.
e. Dokumen
berwarna Biru, berarti pengisian pengajuan Anda tidak lengkap.
4.
Keempat, Apabila permohonan pembuatan visa
Anda telah disetujui, Anda akan menerima
kartu pengambilan paspor beserta visa. Kemudian, Anda dapat mengambil paspor
dan visa Anda sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Tugas 3
1) Prosedur Mengurus Kartu Pelajar
Tujuan : untuk mengetahui langkah-langkah dalam proses
pembuatan kartu pelajar di sekolah.
Langkah-langkah :
1.
Biasanya pembuatan kartu pelajar dilakukan serentak
pada seluruh peserta didik baru pada suatu instansi sekolah. Tetapi bagi siswa
yang baru saja pindah atau bagi siswa yang kehilangan kartu pelajarnya maka,
mereka haru mengurus kartu pelajar itu sendiri.
2.
Pertama, Datanglah ke kantor tata usaha di sekolah Anda.
Kemudian beritahukanlah kepada petugas yang bertugas mengurus masalah kartu
pelajar bahwa Anda ingin mengurus kartu pelajar.
3.
Kedua, Mintalah blangko pengisian data untuk membuat kartu
pelajar kepada petugas. Kemudian, Isilah data pada blangko tersebut dengan
benar dan jujur. Setelah blangko selesai Anda isi, serahkan kepada petugas.
4.
Setelah itu, Anda akan dipersilakan memasuki ruang
pengambilan foto. Setelah semua proses dilakukan, Anda hanya harus menunggu
kartu pelajar itu jadi biasanya sekitar 2 minggu dari semua proses pengurusan
kartu pelajar.
2) Cara Pembuatan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian
1.
Biasanya SKCK diperlukan oleh banyak orang ketika akan
melamar ke suatu instansi. SKCK menjadi sangat diperlukan karena dengan adanya
surat ini perusahaan atau instansi lainnya dapat memastikan riwayat orang yang
akan menjadi anggota atau pekerja di perusahaan atau instansi tersebut di jamin
oleh kepolisian
2.
Pertama, Pergilah ke RT atau RW untuk
meminta surat pengantar pembuatan SKCK. Surat pengantar ini penting karena
dengan surat ini Anda dapat meminta surat pengatar dari kelurahan.
3. Setelah itu, Pergilah ke kantor
kelurahan. Mintalah surat pengantar dari kelurahan. Anda harus melengkapi diri dengan
syarat- syarat berikut ini agar dapat membuat surat pengantar dari kelurahan.
a. Surat
pengantar dari RT atau RW
b. Fotokopi
KTP satu lembar
c. Fotokopi
KK satu lembar
4. Setelah
surat pengantar dari kelurahan jadi, Anda bisa langsung menggunakan surat itu
untuk membuat SKCK di Polsek atau Polres. Berikut adalah syarat-syarat
administrasi yang harus anda penuhi untuk membuat SKCK di Polsek atau Polres.
a. Surat
pengantar dari RT atau RW
b. Fotokopi
KTP satu lembar
c. Fotokopi
KK satu lembar
d. Pas
foto berwarna latar merah 4 cm x 6 cm sebanyak 5 lembar
e. Biaya
administrasi sebesar Rp 20.000 rupiah
5. Datanglah
ke Polres atau Polsek. Sesampainya di sana, pergilah ke loket pembuatan SKCK.
Kemudian, mintalah formulir pembuatan SKCK kepada petugas loket. Petugas akan
memberikan kepada Anda dua formulir. Formulir itu berisi tentang data diri,
riwayat pendidikan, riwayat catatan kasus, dan ciri-ciri fisik Anda. Isilah formulir itu
dengan benar dan jujur.
6. Selanjutnya,
Anda akan dipersilakan
petugas untuk masuk ke ruang sidik jari sebagai data untuk perumusan sidik jari
Anda. Selain itu Anda juga harus menyerahkan biaya administrasi sebesar
Rp10.000 dan pasfoto berwarna 1 lembar. Setelah selesai dari pembuatan sidik
jari, Anda akan diberikan kartu rumus sidik jari.
7. Serahkanlah
kartu rumus sidik jari beserta sisa persyaratan administrasi pasfoto berwarna 4
lembar dan persyaratan lain) kepada petugas di loket awal (loket pembuatan
SKCK).
8. Tunggulah
kurang lebih 5 -10 menit. Setelah itu, Anda akan dipanggil untuk mengambil SKCK
serta membayar biaya administrasi sebesar Rp10.000
Jika SKCK yang Anda miliki harus di legalisir oleh
Depkumham maka, setelah dari Polres atau polda, Anda harus melanjutkan untuk
membuat SKCK ke mabes Polri. SKCK dari mabes Polri ini telah mendapat legalisir
dari departemen Hukum dan HAM, serta Departemen luar negeri. Sehingga SKCK yang
diterbitkan oleh mabes Polri ini sudah terdaftar di Depkumham. SKCK ini
diperlukan untuk mengurus visa.
1. Pertama,
pergilah ke mabes Pori dengan membawa syarat-syarat administrasi sebagai
berikut :
a. Fotokopi
KTP satu lembar
b. Fotokopi
KK satu lembar
c. Fotokopi
Akta Lahir satu lembar
d. Fotokopi
paspor satu lembar
e. Pasfoto
berwarna latar merah empat lembar
f. Biaya
administrasi Rp10.000
2. Selanjutnya,
Anda akan diminta mengisi formulir yang diberikan petugas. Formulir ini sama
dengan formulir yang diberikan di Polres . Namun perbedaannya Anda tidak perlu
mengisi formulir untuk sidik jari. Karena Anda sudah melakukan pembuatan sidik
jari di Polres atau Polsek. Setelah syarat-syarat administrasi sudah lengkap,
Anda dapat menyerahkannya kepada petugas.
3. Tunggulah
beberapa menit, SKCK dapat Anda ambil di loket yang sama. Biaya administrasi
pembuatan SKCK ini telah tertera di papan petunjuk pembuatan SKCK. Bayarlah
biaya administrasi tersebut kepada petugas.
3) Pada
saat Saya mengikuti Pratada di sekolah. Setiap gugus diharuskan untuk membangun
tenda. Karena gugus Saya adalah gugus 6 maka tempat mendirikan tendanya adalah
di pojok lapangan. Sebelumnya kami menyiapkan satu tenda, tiga tongkat untuk
menopang tenda agar bisa berdiri, dua tali tampar 5 meter dan satu yang sepuluh
meter. Kami membagi tugas pada setiap anggota gugus. Ada yang bertugas
melebarkan tenda, memegangi tongkat, menali tongkat, dan menancapkan pasak. Ada
beberapa anak seperti Saya yang belum pernah mengikuti kemah sehingga kami
selalu bertanya pada teman-teman yang sudah ahli dalam mendirikan tenda. Kerja
sama sangat diperlukan dalam mendirikan tenda. Apabila kerja sama tidak
berjalan dengan baik, maka tenda tidak akan segera jadi dan apabila jadi
hasilnya mungkin akan jelek dan tidak kuat. Akhirnya gugus Saya berhasil
mendirikan tenda kurang lebih 15 menit.
0 comments:
Post a Comment