Pembentukan DPR-GR
~
Pada tanggal 5 Maret 1960 DPR hasil Pemilu I tahun
1955 dibubarkan oleh Presiden Soekarno, karena menolak Rencana Anggaran Belanja
Negara yang diajukan oleh pemerintah. Tidak lama kemudian
Presiden berhasil menyusun daftar anggota DPR. DPR yang baru dibentuk tersebut
dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Seluruh DPR-GR ditunjuk oleh Presiden mewakili
golongan masing-masing. Anggota DPR-GR dilantik pada tanggal 25 Juni 1960.
~
Dalam upacara pelantikan tersebut, Presiden
Soekarno menyatakan bahwa tugas DPR-GR adalah melaksanakan Manipol, merealisasikan amanat penderitaan
rakyat, dan melaksanakan demokrasi terpimpin.
~
Pada upacara pelantikan wakil-wakil ketua DPR-GR
tanggal 5 Januari 1961, Presiden Soekarno menjelaskan kedudukan DPR-GR. DPR-GR adalah pembantu
presiden/mandataris MPRS dan memberi sumbangan tenaga kepada Presiden untuk
melaksanakan segala sesuatu yang ditetapkan MPRS.
~
DPR-GR ternyata tidak dapat menjalankan
fungsi sebagaimana tuntutan UUD 1945 karena anggotanya ditunjuk Presiden
Soekarno. Mereka selalu tunduk terhadap keputusan Soekarno. DPR yang menurut UUD 1945 seharusnya
sejajar dengan Presiden pada kenyataannya berada di bawah presiden. Bahkan,
ketua DPR-GR berasal dari menteri yang menjadi bawahan Presiden.
Pembentukan Front Nasional dan MPPR
Dalam rangka menegakkan demokrasi
terpimpin, Presiden Soekarno juga membentuk lembaga-lembaga lain. Selain MPRS,
DPR-GR, DPAS, dan Kabinet, Presiden membentuk Front Nasional, Musyawarah
Pembantu Pimpinan Revolusi (MPPR), dan Dewan Perancang Nasional (Depernas).
Front Nasional dibentuk berdasarkan Penpres No. 13 Tahun 1959. Front Nasional adalah
organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita Proklamasi dan cita-cita yang
terkandung dalam UUD 1945. Front Nasional diketuai Presiden Soekarno. MPPR
dibentuk berdasarkan Penpres No. 4 Tahun 1962 yang anggotanya bertugas membantu
Presiden Soekarno sebagai Pemimpin Besar Revolusi dalam mengambil kebijaksanaan
khusus dan darurat dalam menyelesaikan revolusi. Anggota MPPR adalah para
menteri yang mewakili MPRS dan DPR-GR, departemen-departemen, angkatan-angkatan,
dan wakil dari organisasi Nasakom.
0 comments:
Post a Comment