Sunday, June 5, 2016

Penerapan Prinsip Syirkah Ekonomi di Indonesia

1. Syirkah
Syirkah adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan penentuan konstribusi semua pihak dan keuntungan atau kerugian ditanggung bersama. Kerja sama ini bisa berupa modal ataupun salah satu pihak menawarkan jasa.

• Rukun Syirkah
a. Lafal akad atau surat perjanjian
b. Adanya dua pihak yang berserikat
c. Adanya pokok pekerjaan atau modal

• Syarat syirkah
1. Syarat Akad
Syarat akad harus jelas, yaitu berupa perincian presentase perjanjian, pedoman opreasional, pembagian jangkauan hak masing-masing, dsb.
2. Syarat pelaku syirkah
Berakal, baligh, merdeka
3. Syarat modal
Jika berupa barang, harus bisa diukur nilainya dengan uang
Jika berupa beberapa jenis barang berbeda, keduanya digabung sebelum akad sehingga barang modal menjadi satu dan tidak dapat dipisah kembali.

• Macam-macam syirkah
1. Syirkah harta
2. Syirkah harta berarti akad kerjasama dua pihak atau lebih dan konstribusi jasa oleh salah satu pihak dan pihak lain sebagai penyedia modal. Dibedakan menjadi:
a. Musaqah
Adalah kerjasama pemilik sawah dan penggarap dengan ketentuan bagi hasil sesuai kesepakatan.
b. Mudarabah
Adalah kerja sama antara pemilik modal dan pedagang. Dibagi menjadi dua, yaitu mudarabah mutaq dan mudarabah muqayyad. Disebut mudarabah mutlak jika pemilik modal memberikan hak mutlak kepada pedagang untuk menggunakan modalnya dan mudarabah muqayyad adalah jika pemilik modal memberi syarat tertentukepada pedagang seperti jenis barang, tempat, dan sistem operasional.

2. Asuransi
Dalam bahasa arab disebut dengan at-Ta’min berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan/bebas dariperasaan takut. Orang yang berasuransi disebuat mu’ammin dan yang menanggung disebut musta’min. Ada ulama yang menghalalkan asuransi ada pula yang mengharamkan. Selain pendapat itu, hukum fikih membolehkan dengan syarat harus sesuai dengan ketentuan hukum islam.

3. Perbankan
A. Bank Konvensional: bank umum yang memiliki fungsi menghimpun dana untuk disaurkan kepada orang yang memerlukan, baik perorangan/badan usaha resmi. Bank ini menggunakan sistem bunga.
B. Bank syariah: bank yang menggunakan prinsip-prinsip Islam. Menggunakan sistem bagi hasil sebagai berikut:
• Mudarabah: kerjasama antara pemilik modal dan pihak bank dengan perjanjian bagi hasil keuntungan ataupun kerugian.
• Musyarakah: kerjasama pihak bank dan nasabah dengan cara membagi modal, keuntungan, dan kerugian.
• Wadi’ah: jasa penitipan uang atau barang.
• Qardul hasan: pinjaman yang dilakukan nasabah dalam keadaan darurat.

0 comments:

Post a Comment